Kamis, 21 Maret 2013

atikel kendala lingkungan

KEBIJAKAN PENANGANAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DENGAN HUKUM PIDANA

TAUFANI, ELFIRA (1996) KEBIJAKAN PENANGANAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DENGAN HUKUM PIDANA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
[img]PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Penegakan hukum dengan menggunakan instrumen hukum pidana di dalam mengantisipasi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, seperti tercantum di dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tidak berjalan sebagai-mana yang diharapkan. Ini dapat diketahui dari sedi-kitnya kasus pidana lingkungan yang diproses dan diputus oleh pengadilan. Sampai dengan 14 tahun berlakunya Undang-undang ini, hanya terdapat tujuh kasus lingkungan yang diselesaikan melalui peradilan pidana. Enam dian-taranya merupakan pelanggaran Pasal 22 UU. No. 4/1982, sisanya berupa pelanggaran UU.No. 5/T990 tentang Konser-vasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dari ketu-juh kasus lingkungan ini sebagian besar (lima kasus) terdapat di Pulau Jawa. Sedikitnya kasus lingkungan hidup yang diselesaikan melalui kebijakan hukum pidana, jika dibandingkan dengan banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi, merupakan indikator bagi kegagalan penegakan hukum lingkungan, khususnya penegakan pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 22 UU. No. 4/1982. Dilihat dari sudut sanksi pidana, ketentuan pidana yang terdapat dalam UU.No.4/1982 telah memberikan ancaman yang cukup serius, bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Tetapi, sanksi tersebut sering gagal atau sulit untuk diterapkan kepada pelaku kejahatan lingkung-an hidup. Kegagalan tersebut, disebabkan sulitnya pembuktian kesalahan pelaku, yaitu untuk membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Jenis delik di dalam Pasal 22 UU.No.4/1982 merupakan delik materiel. Dalam delik materiel ini, suatu perbuatan dapat dipidana, apabila telah menimbul-kan akibat yang dilarang. Atau dengan kata lain akibat merupakan unsur yang hakiki dari delik, dan harus dibuk-tikan. Selain itu, sulitnya menjerat pelaku delik lingkungan dengan undang-undang ini, disebabkan pula minimnya pengetahuan penegak hukum terhadap hukum ling-kungan, serta belum terpadunya persepsi penegak hukum dalam menafsirkan fakta hukum terhadap fakta di lapang-an. Kendala-kendala ini, menimbulkan tekad dari pemerintah untuk mengadakan perubahan terhadap UU No. 4/1982, dan tekad ini telah terwujud dengan adanya Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan segera disahkan. Perkembangan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pendelolaan lingkungan hidup, telah berkembang sedemi-kian rupa, sehingga menyebabkan sebagian materi UU No.4 tahun 1982 sudah tidak memadai lagi untuk menjamin ter-capainya tujuan pembangunan berwawasan lingkungan. Perkembangan ini, diikuti oleh kebutuhan akan norma hukum yang lebih memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global, serta instrumen hu-kum internasional yang berkaitan dengan masalah ling-kungan hidup. Oleh karena itu, di dalam Rancangan Undang-undang ini, terdapat beberapa perbedaan mendasar, jika dibandingkan dengan UU. No.4/1982. Dari sudut kebijakan hukum pidana, antara lain dirumus-kannya dua macam delik lingkungan, delik lingkungan formil dan delik lingkungan materiel. Menurut Pasal 22 UU No. 4/1982, jika suatu perbuatan pencemaran maupun perusakan lingkungan tidak dapat dftuktikan akibatnya, pelakunya tidak dapat dikenakan pidana. Dengan telah diaturnya delik lingkungan hidup yang bersifat formil, maka akibat dari suatu delik tidak lagi bersifat hakiki, sehingga tidak merupakan unsur esensiel yang harus dibuktikan. Perubahan mendasar lainnya, adalah peningkatan jumlah ancaman sanksi pidana. Berat ringannya sanksi yang da-pat diancamkan terhadap pelaku delik lingkungan, dida-sarkan kepada besar kecilnya akibat yang ditimbulkan (delik materii1), atau yang dapat dibayangkan akan terjadi dari suatu delik lingkungan (delik formil). Bila diperhatikan berat ringannya jumlah pidana yang da-pat diancamkan, Rancangan Undang-Undang lingkungan ini nampaknya menganut pola pemidanaan yang sama dengan yang dianut dalam Konsep KUHP baru. Sehubungan dengan akan diajukannya Rancangan Undang-un-dang tentang Lingkungan Hidup, menggantikan Undang-undang Nomor 4/19,82, maka untuk menjamin terlaksananya fungsi undang-undang ini sebagai pengawal bagi pelesta-rian sumber daya alam, khususnya melalui sarana hukum pidana, disarankan untuk meningkatkan pengetahuan dari aparat penegak hukum lingkungan, khususnya dalam mengha-dapi kasus pidana lingkungan .

Target pasar

Segmentasi Pasar , Penentuan Target Pasar dan Positioning

MYCOPYPASTE

Segmentasi Pasar

Pada dasarnya, segmentasi pasar adalah proses membagi pasar keseluruhan suatu produk atau jasa yang bersifat heterogen ke dalam beberapa segmen, di mana masing-masing segmennya cenderung bersifat homogen dalam segala aspek.

Pembagian segmen pasar:
1. Segmentasi pasar konsumen
Yaitu membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer characteristic), kemudian perusahaan akan menelaah apakah segmen-segmen konsumen ini menunjukkan kebutuhan atau tanggapan produk yang berbeda.

2. Segmentasi pasar bisnis
Yaitu membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer responses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan, daan merek.

3. Segmentasi pasar yang efektif (Fandy Ciptono, 2001)

* Dapat diukur (measurable), ukuran, daya beli, profil segmen;
* Besar segmen (subtantial): cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani;
* Dapat dijangkau (accessible): dapat dijangkau dan dilayani secara efektif;
* Dapat dibedakan (differentiable): secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi tanggapan yang berbeda terhadap elemen dan program bauran;
* Dapat diambil tindakan (actionable): program yang efektif dapat dirumuskan untuk menarik dan melayani segmen tersebut.

Evaluasi terhadap segmen pasar adalah adanya pertumbuhan segmen, daya tarik struktur segmen secara keseluruhan dan SDM, serta tujuan dan sumber daya perusahaan apakah perusahaan berinvestasi dalam segmen tersebut atau tidak

Penentuan Target Pasar
Konsentrasi segmen tunggal
Perusahaan memilih berkonsentrasi pada segmen tertentu. Hal itu dilakukan karena dana yang terbatas, segmen tersebut tidak memiliki pesaing, dan merupakan segmen yang paling tepat sebagai landasan untuk ekspansi ke segmen lainnya.

Spesialisasi selektif
Perusahaan memilih sejumlah segmen pasar yang menarik dan sesuai dengan tujuan serta sumber daya yang dimiliki.

Spesialisasi pasar
Perusahaan memusatkan diri pada upaya melayani berbagai kebutuhan dari suatu kelompok pelanggan tertentu.

Spesialisasi produk
Perusahaan memusatkan diri pada pembuatan produk tertentu yang akan dijual kepada berbagai segmen pasar.

Pelayanan penuh (full market coverage)
Perusahaan berusaha melayani semua kelompok pelanggan dengan semua produk yang mungkin dibutuhkan. Hanya perusahaan besar yang mampu menerapkan strategi ini, karena dibutuhkan sumber daya yang sangat besar.

Pengertian Positioning
Positioning berhubungan dengan upaya identifikasi, pengembangan, dan komunikasi keunggulan yang bersifat khas serta unik. Dengan demikian, produk dan jasa perusahaan dipersepsikan lebih superior dan khusus (distinctive) dibandingkan dengan produk dan jasa pesaing dalam persepsi konsumen.

Fokus utama positioning adalah persepsi pelanggan terhadap produk yang dihasilkan dan bukan hanya sekedar produk fisik. Keberhasilan positioning sangat ditentukan oleh kemampuan sebuah perusahaan untuk mendeferensiasikan atau memberikan nilai superior kepada pelanggan. Nilai superior sendiri dibentuk dari beberapa komponen.

Sedangkan kunci utama keberhasilan positioning terletak pada persepsi yang diciptakan dari: persepsi perusahaan terhadap dirinya sendiri, persepsi perusahaan terhadap pesaing, persepsi perusahaan terhadap pelanggan, persepsi pesaing terhadap dirinya sendiri, persepsi pesaing terhadap perusahaan, persepsi pesaing terhadap pelanggan, persepsi pelanggan terhadap dirinya sendiri, persepsi pelanggan terhadap perusahaan, dan persepsi pelanggan terhadap pesaing.

Pengertian Deferensiasi
Deferensiasi yang kompetitif adalah tindakan merancang satu perbedaan yang berarti untuk membedakan penawaran perusahaan dari lawan/pesaing. Deferensiasi bisa berdasarkan "produk" yang ditawarkan dengan berbagai keistimewaan, penambahan pelayanan, peningkatan kualitas, kemudahan pelanggan, dll. Deferensiasi "personil" dengan cara mempekerjakan atau melatih orang-orang yang lebih baik dari pesaing mereka. Sedangkan deferensiasi "saluran" yaitu perusahaan mencapai deferensiasi dengan cara membentuk saluran distribusi, terutama jangkauan, keahlian, dan kinerja saluran tersebut. Diferensiasi "citra" adalah persepsi masyarakat terhadap perusahaan atau produk.

Kamis, 14 Maret 2013

perilaku konsumen

Perilaku Konsumen dan Bauran Pemasaran 7P

Beragamnya produk-produk yang dihasilkan perusahaan memungkinkan konsumen untuk lebih selektif dalam memilih suatu produk yang ditawarkan. Dengan adanya iklim persaingan yang ketat menyebabkan suatu perusahaan harus memperhatikan dan memahami perilaku konsumen dalam memutuskan pembelian produk. Hal ini karena perilaku konsumen merupakan tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan.

Adanya berbagai produk perusahaan yang ditawarkan akan memberikan alternatif kepada konsumen untuk memilih produk serta memutuskan pada perusahaan mana ia akan menjadi konsumen. Keadaan ini menyebabkan timbulnya persaingan tajam baik antar perusahaan maupun antar produk yang ada.

Untuk berhasil menghadapi persaingan, maka konsep pemasaran yang berorientasi pada konsumen (consumer oriented) menjadi penting. Dalam konsep tersebut mendasarkan bahwa kegiatan pemasaran suatu perusahaan dimulai dengan usaha mengenal dan memahami keinginan dan kebutuhan konsumen. Selanjutnya adalah menyusun dan merumuskan suatu kombinasi dari bauran pemasaran 7 P yaitu :
  1. Product (Produk),
  2. Promotion (Promosi),
  3. Price (Harga),
  4. Place (Distribusi),
  5. People (Orang),
  6. Physical environment (lingkungan fisik)
  7. Process (Proses) setepat mungkin agar kebutuhan para konsumen dapat dipenuhi.



Tidak ada komentar:


Poskan Komentar

Kamis, 07 Maret 2013

etika

Etika
Orang-orang berpendidikan diharaapkan menunjukan prilaku yang santun.Anda perlu mengetahui aturan pengunaan email.Berikut ini beberapa ptunjuk yang perlu diperhatikan oleh mereka yang mengadakan komunikasi:
  • Dengan jelas meringkas isi pesan Anda pada bagian subjek.Hal ini mempermudah pengurutan da prioritas.
  • jika anda menerima suatu pesan yang di kirim ke daftr orang-orang, jangan menggunakan fitur reflay to All jika anda berniat menjawab hanya kepadaa pengirim.
  • hindari menggunakanhuruf kapital semua.ANDA TAMPAK SEDANG BERTERIAK.
  • Gunakan kalimat lengkap,tata bahasa standar, dan tanda baca pada kebanyakan setting.
  •  Jangan menulis apapun yang akan mempermalukan diri anda ketika anda membanya di lain waktu.Meneruskan pesan dan menyimpanya tidaklah sulit.
  • Masukan nama anda di bagian bawah pesa.Ini terutama penting jika alamat e-mail anda tidak mempunyai nama anda di dalamnya.
  • Gunakan emotikom untuk menunjukan emosi.Sarkastik atau  humor mudah di salah artikan tanpa petunjuk visual dari wajah atau bahasa tubuh seseorang("lihat bagian emotikon")